Minggu, 13 Maret 2016

PT Darya-Varia Laboratoria Tbk



Profil Perusahaan
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk ("Darya-Varia atau Perseroan") adalah perusahaan farmasi yang telah lama berdiri di Indonesia sejak tanggal 5 Februari 1976. Kantor pusat perusahaan ini terletak di Talavera Office Park 8th-10th floor Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 22-26 Jakarta. PT Darya-Varia Laboratoria terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( BEI ) pada tanggal 11 November 1994.

Setelah menjadi perusahaan terbuka pada tahun 1994, perseroan mengakuisisi PT Pradja Pharin (Prafa) di tahun 1995 dan terus mengembangkan berbagai produk Obat Resep dan Consumer Health. Kemudian pada Juli 2014, Darya-Varia bergabung (merger) dengan Prafa.

PT Darya-Varia mengoperasikan dua fasilitas manufaktur kelas dunia di Gunung Putri dan Citeureup, Bogor. Kedua pabrik tersebut fokus memproduksi produk-produk Perseroan serta memberikan jasa toll manufacturing untuk pelaku nasional dan multinasional baik untuk pasar lokal maupun ekspor. Perseroan juga melakukan toll manufacturing tahun 2013 dengan perusahaan afiliasinya PT Mediafarma Laboratories, di Pabrik Cimanggis, Depok.
Saat ini 92,66% saham Darya-Varia dimiliki oleh Blue Sphere Singapore Pte. Ltd. (BSSPL) dengan jumlah saham 1.037.800.912 dan masyarakat memiliki jumlah saham Darya-Varia sebesar 88.199.088 dengan persentase saham 7,34%.
Pada  tanggal 31  Desember  2014 dan  2013,  struktur  kepemilikan  anak perusahaan  yang  seluruhnya  berlokasi  di Indonesia  dan  dimiliki  Perusahaan  baik secara  langsung  maupun  tidak  langsung adalah sebagai berikut :
1.      PT Pradja Pharin
2.      PT Pabrik Obat Dupa
3.      PT Kenrose Indonesia
Penerapan IFRS pada PT Darya-Varia Laboratoria Tbk :
Beberapa  standar akuntansi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mungkin  relevan  terhadap  pelaporan keuangan  Grup  namun  belum  berlaku efektif  untuk  laporan  keuangan konsolidasian tahun 2014 yaitu :
·         PSAK  No.  1  (2013):  Penyajian  Laporan Keuangan,  berlaku  efektif  1  Januari 2015. PSAK ini mengubah penyajian kelompok pos-pos  dalam  Penghasilan Komprehensif  Lain. 
·         PSAK  No.  4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri,  berlaku  efektif  1  Januari 2015. PSAK  ini  hanya  mengatur  persyaratan akuntansi  ketika  entitas  induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai  informasi  tambahan. Pengaturan  akuntansi  untuk  laporan keuangan  konsolidasian  diatur  dalam PSAK No. 65.
·         PSAK  No.  15  (2013):  Investasi  pada Entitas  Asosiasi  dan  Ventura  Bersama, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK  ini  mengatur  penerapan  metode ekuitas pada investasi ventura bersama dan juga entitas asosiasi
·         PSAK  No.  24  (2013):  Imbalan  Kerja, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK  ini  antara  lain menghapus mekanisme  koridor  dan  pengungkapan atas informasi liabilitas kontinjensi untuk menyederhanakan  klarifikasi  dan pengungkapan.
·         PSAK No. 46 (2013): Pajak Penghasilan , PSAK  revisi  ini  mengatur  perlakuan akuntansi  untuk  pajak  penghasilan.
·         PSAK  No.  48  (2014):  Penurunan  Nilai Aset.  PSAK  ini  memberikan  tambahan persyaratan pengungkapan untuk setiap asset individual atau unit penghasil kas yang  mana  kerugian  penurunan  nilai telah diakui atau dibalik selama periode
·         PSAK  No.  50  (2014):  Instrumen Keuangan:  Penyajian.  PSAK  ini mengatur lebih dalam kriteria mengenai hak  yang  dapat  dipaksakan  secara hukum  untuk  melakukan  saling  hapus atas  jumlah  yang  telah  diakui  dan kriteria penyelesaian secara neto.
·         PSAK  No.  55  (2014):  Instrumen Keuangan:  Pengakuan  dan Pengukuran.  PSAK  ini,  antara  lain, menambah  pengaturan  kriteria instrumen lindung  nilai yang tidak dapat dianggap  telah  kedaluarsa  atau  telah dihentikan,  serta  ketentuan  untuk mencatat  instrumen  keuangan  pada tanggal  pengukuran  dan  pada  tanggal setelah pengakuan awal.
·         PSAK  No.  60  (2014):  Instrumen Keuangan:  Pengungkapan.  PSAK  ini, antara  lain,  menambah  pengaturan pengungkapan  saling  hapus  dengan informasi  kuantitatif  dan  kualitatif,  serta pengungkapan  mengenai  pengalihan instrumen keuangan.
·         PSAK  No.  65:  Laporan  Keuangan Konsolidasi,  berlaku  efektif  1  Januari 2015. PSAK  ini  menggantikan  porsi  PSAK No. 4 (2009) yang mengenai pengaturan akuntansi  untuk  laporan  keuangan konsolidasian,  menetapkan  prinsip penyusunan  dan  penyajian  laporan keuangan  konsolidasian  ketika  entitas mengendalikan  satu  atau  lebih  entitas lain.
·         PSAK  No.  67:  Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK  ini  mencakup  semua pengungkapan  yang  diatur  sebelumnya dalam PSAK No. 4 (2009), PSAK No. 12 (2009)  dan  PSAK  No.  15  (2009). Pengungkapan  ini  terkait  dengan kepentingan  entitas  dalam  entitasentitas lain.
·         PSAK  No.  68:  Pengukuran  Nilai  Wajar, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK  ini  memberikan  panduan  tentang bagaimana  pengukuran  nilai  wajar ketika  nilai  wajar  disyaratkan  atau diizinkan.

Sumber : Laporan Keuangan PT Darva – Varia Laboratoria Tahun 2014 .
Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Akuntansi Internasional
Dosen : Ibu J.Barus
Nama  : N.Setyorini
Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar