Kamis, 09 Mei 2013

TUGAS 3 - KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM )

KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM )




ABSTRAK
UKM merupakan salah satu fondasi perekonomian suatu negara; bahkan sebagai urat nadi perekonomian di negara berkembang (Cook, 2001). Namun kinerja UKM tidak menentu peningkatannya, sedangkan jumlah UKM terus meningkat. Masalah yang dihadapi UKM adalah keusangan teknologi, keterbatasan modal, suku bunga tinggi dari bank, sulit bahan baku, kebijakan ambigu dari Pemerintah, persaingan keras, kekurangan SDM trampil, dan mudahnya ditiru karena bermodal low capital. Sehingga paradox antara jumlah UKM bertambah pesat namun dengan kinerja yang tidak menentu, memberi inspirasi pada penelitian ini untuk mencari pendekatan yang dapat membawa keberhasilan UKM di Indonesia.



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
UKM  merupakan  salah  satu sektor usaha penyangga  utama  yang dapat menyerap  banyak  tenaga  kerja.  Namun, dukungan  pembiayaan  (modal  kerja  dan investasi  serta  cakupan  pendanaan  yang diperlukan  lainnya)  terhadap pengembangan    UKM    masih    sangat kurang  memadai.  Pemulihan ekonomi dalam perekonomian daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UKM dapat lebih ditingkatkan dan berbagai kendala internal yang melilit UKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UKM sering menjadi kendala karena UKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap lembaga perkreditan atau perbankan.


B. LANDASAN TEORI
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN UMKM DAN KREDIT MKM
Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, pengertian usaha Mikro, Kecil dan Menengah (MKM) mengacu kepada kriteria usaha, yaitu :
  1. Usaha mikro : 
  • Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
    2.  Usaha kecil :
  • Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
    3. Usaha menengah :
  • Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


PENGERTIAN KREDIT MENURUT JENIS PENGGUNAAN
Adapun definisi untuk kredit konsumsi, modal kerja dan investasi sesuai dengan Laporan Bank Umum (LBU) adalah sebagai berikut:
  1. Kredit konsumsi adalah pemberian kredit untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Misalnya: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Multiguna, Kredit Pegawai dan Pensiunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
  2. Kredit modal kerja adalah kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai keperluan modal kerja debitur. 
  3. Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang untuk pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi dan relokasi proyek dan atau pendirian usaha baru. 


JENIS KREDIT UKM
  1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
  2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
  3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tahun.


PERSYARATAN KREDIT:
  1. tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
  2. dapat membandingkan strategi perkreditan, strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
  3. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
1.) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana    apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
2.) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
3.) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
4.) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
5.) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
6.) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.


TUJUAN DAN FUNGSI KREDIT
Tujuan kredit sebagai berikut :
  1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
  2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
  3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
  2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
  3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
  4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
  5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
  6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
  7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.
Dari begitu banyak jasa layanan perbankan, salah satunya yang saat ini sedang booming di Indonesia adalah jasa perbankan untuk sektor usaha mikro ( usaha kecil ). Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk 5 terbesar di dunia dan sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman sektor usaha kecil yang sangat besar. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan permodalan di sektor usaha ini sangat tinggi. Banyaknya pelaku usaha yang sebagian besar adalah golongan menengah kebawah dengan latar belakang pendidikan yang tidak terlalu tinggi, mengakibatkan banyak di antara mereka belum memahami mengenai perbankan.
Sebagaimana dimaklumi 97 % usaha kecil di Indonesia memiliki omset dibawah Rp. 500 Juta/tahun, meskipun batas atas omset usaha kecil adalah sampai Rp. 1 Miliar. Pada dasarnya jika Indonesia ingin menjangkau usaha kecil terutama usaha kecil-kecil atau usaha mikro tersebut semestinya secara khusus mengarahkan perhatiannya pada kelompok ini karena mereka mewakili lebih dari 33 Juta pelaku usaha.
Di sub-sektor perdagangan umum misalnya, sekitar 80% usaha perdagangan eceran yang tidak berbadan hukum yang diwakili oleh 5,2 juta unit usaha hanya memiliki omset dibawah Rp. 50 juta/tahun, sehingga jumlah usaha ekonomi rakyat lapis bawah ini benar-benar dengan skala gurem.
Untuk mendorong usaha mikro ini memang disadari bahwa modal bukan satu-satunya pemecahan, tetapi tetap saja bahwa ketersediaan permodalan yang secara mudah dapat dijangkau mereka sangat vital, karena pada dasarnya kelompok inilah yang selalu menjadi korban eksploitasi oleh pelepas uang. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan pasar keuangan yang sehat bagi masyarakat lapisan bawah ini, sehingga setiap upaya untuk mendorong produktivitas oleh kelompok ini, nilai tambahnya terbang dan dinikmati para pelepas uang. Adanya pasar keuangan yang sehat tidak terlepas dari keberadaan Lembaga Keuangan yang hadir ditengah masyarakat.
Lingkaran setan yang melahirkan jebakan ketidak berdayaan inilah yang menjadikan alasan penting mengapa lembaga keuangan mikro yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro menempati tempat yang sangat strategis. Oleh karena itu kita perlu memahami secara baik berbagai aspek lembaga keuangan mikro dengan segmen-segmen pasar yang masih sangat beragam disamping juga masing-masing terkotak-kotak.
Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan UKM rendah. Rendahnya akses UKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga hanya 12 % UKM akses terhadap kredit bank karena : 

  1. Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UKM;
  2. Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UKM; 
  3. Biaya transaksi kredit UKM relatif tinggi; 
  4. Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal); 
  5. Terbatasnya akses UKM terhadap pembiayaan equity; 
  6. Monitoring dan koleksi kredit UKM tidak efisien; 
  7. Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UKM mahal; 
  8. Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UKM. Secara singkat kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial membuat UKM sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administratif lainnya. 

Atas hal tersebut maka, diawali oleh BRI sebagai bank pemerintah, yang pertama kali memberikan jasa layanan simpan dan pinjam untuk para pengusaha kecil tersebut. Hingga ketika terjadi krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 90an, terbukti sektor usaha kecil/mikro inilah yang mampu bertahan dari badai krisis tersebut. Sejak saat itu banyak Bank mulai melirik sektor usaha ini. Saat ini hampir setiap Bank yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan pelayanan perbankan mikro dan menjadi penopang keuntungan yang cukup signifikan.

BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Dapat disimpulkn bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara.
Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.



DAFTAR ISI

http://citraleka.com/CMBlog/definisi-ukm-kelebihan-ukm-dan-kelemahan-ukm/


http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/


http://seputarkreditbank.blogspot.com/2012/05/mikrofinance-banking-bank-mikro.html


http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/152BE1FA-80D3-4553-9F82-9FA11ADBF238/23539/BukuKajianKreditKonsumsiMikroKecildanMenengahuntuk.pdf




1 komentar:

  1. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan untuk dilakukan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh pengabdian ini saat saya menjelajahi internet, saya melihat kesaksian Nyonya Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan bagaimana benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberi tahu saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus