- Bentuk yuridis perusahaan
·
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- · Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- · Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- · Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat perseroan terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ciri dan sifat perseroan terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- · Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Macam-macam koperasi;
· Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
· Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Macam-macam koperasi;
· Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
· Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- · Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
· Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
· Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
· Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
· Modalnya berbentuk saham
· Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
· Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
· Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
· RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
· Dipimpin oleh direksi
· Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
· Tidak mendapat fasilitas negara
· Tujuan utama memperoleh keuntungan
· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
· Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
· Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
· Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
· Modalnya berbentuk saham
· Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
· Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
· Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
· RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
· Dipimpin oleh direksi
· Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
· Tidak mendapat fasilitas negara
· Tujuan utama memperoleh keuntungan
· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
· PT Pertamina (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Telkom (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Telkom (Persero)
- Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam
menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan
bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran
islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi
islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya
perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan
merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank.
Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi
keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
·
- Klasifikasi lembaga keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga
disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Lembaga keuangan depositori atau sering
juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro,
tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.
Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk
konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah
bank-bank.
2. Lembaga keuangan non depositori atau sering
juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari
masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga
keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
3. Lembaga keuangan investasi (investment
institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank
lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance
company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit
- Fungsi dan peranan lembaga keuangan
Fungsi lembaga keuangan adalah
sebagai berikut:
1. Melancarkan
pertukaran produk (barang dan Jasa) dengan
menggunakan instrument uang dan instrument kredit. Yaitu peran lembaga
keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan intrumen kredit sebagai alat
pembayaran.
2.
Menghimpun dana dari sektor rumah
tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada
sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, atau dengan kata lain lembaga keuangan
menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak
yang membutuhkan dana.
3.
Memberikan analisis dan informasi ekonomi,
yaitu :
-
Lembaga
keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak
yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit
untuk kepentingan lembaga keuangan dan
kepentingan pihak nasabah.
-
Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan
kegiatan yang berguna untuk menguntungkan bagi nasabah.
4.
Memberikan jaminan yaitu : lembaga keuangan mampu memberikan jaminan
hukum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang dipercayakan kepada
lembaga keuangan tersebut.
5.
Menciptakan dan memberikan likuiditas, lembaga keuangan mampu
memberikan keyakinan kepada masyarakat / nasabah
bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada
waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
- Peranan lembaga keuangan dalam suatu perekonomian yaitu:
1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran
antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan misalnya :
- Lembaga keuangan (dalam hal ini bank sentral)
mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dimaksudkan untuk
memudahkan transaksi diantara masyarakat dan dalam perekonomian makro.
-
Lembaga keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek
dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang
kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana misalnya :
-
Lembaga keuangan dapat sebagai broker, palang atau dealer
dalam berbagai aktiva yang berperan
untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
-
Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari sektor rumah
tangga kepada peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana
dengan biaya transaski dan biaya informasi yang relative lebih rendah
dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi secara langsung.
3. Berkaitan
dengan peranan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang
ditanggung pemilik dana atau penabung. Apabila pemilik dana sudah menyimpan
uangnya dilembaga keuangan, risiko untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan
nasbah tersebut akan berkurang dsngan strategi lembaga keuangan untuk beberapa
alokasi dana
Ø Kerjasama , Penggabungan , ekspansi
·
Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai
upaya untuk memperluas usaha.
·
Bentuk-bentuk Penggabungan
1. Penggabungan Vertikal-Integral:
Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke
hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
2. Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
3. Sindikat: Bentuk perjanjian
dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
4. Concern: Suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding.
5. Joint Venture: Perusahaan baru
yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri.
6. Trade Association: Persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
7. Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8. Gentlemen’s Agreement:
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
·
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja,
misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang
jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
·
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi
sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5.
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
trade association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
trade association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
·
Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
aliansi strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
aliansi strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber :
http://silmiikaffah.wordpress.com/2012/01/01/bentuk-bentuk-usaha/
http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/kerjasama-penggabungan-dan-ekspansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar