- Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran
yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya,
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu
faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu
:
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya,
manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu
sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama
bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber
daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya
alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah
sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
- · Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka
pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development
includes such opportunities as employee training, employee career development,
performance management and development, coaching , mentoring , succession
planning , key employee identification, tuition assistance , and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti
pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi
karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi
industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga
kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat
revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis
menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok
tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas
masyarakat)
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan
tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi
- · Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
1.
Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2.
Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul.
3.
Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem tenaga kerja :
1.
Tenaga
kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil :
1.
Tenaga
terampil (skilled labor)
2. Tenaga setengah terampil (semi skilled
labor)
3. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua
hal pokok :
1. Analisis beban kerja , meliputi : peramalan
penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja
untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah
tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
- · Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap
persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat.
Bila
terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.
Boikot
b.
Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana
buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin
dalam system ci-determination.
2. Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu
seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang
turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua
belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan
Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
a) Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite,
setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti
penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha
(secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang
pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi
secara musyawarah untuk mufakat.
b) Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak
yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak
dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya
perselisihan.
c) Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap
perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan
untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
d) Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan
mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun
pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat
mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan
mogok/lock-out.
e) Masalah khusus yang harus diperhatikan
yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah
pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan
yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada
hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai,
sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- · Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja ?
Serikat pekerja
adalah Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan
permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja
Alasan para pekerja mendirikan serikat pekerja
adalah untuk :
1. Melindungi
dan membela hak kepentingan kerja
- Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersana dengan manajemen/pengusaha
- Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
- Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Sesuai pasal 5 UU No.
21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang
karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa
pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
1.
nama dan lambing 2. dasar negara, asas, dan tujuan
3. tanggal pendirian
4. tempat kedudukan
5 .5. keanggotaan dan kepengurusan
6.
6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan
7.
7. ketentuan perubahan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga
- Hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manager
Pada dasarnya terdapat 3 macam
perjanjian kerja bersama yaitu:
- Closed shop agreement
perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan). Jadi pengusaha hanya boleh mempekerjakan para anggota serikat buruh saja. - Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja. - Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
- Bagaimana serikat diorganisasikan & disahkan
Berdasarkan UU no
21 tahun 2000 tentang serikat pekerja ditetapkan bahwa ” serikat pekerja /
serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk pekerja /
buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan , yang bersifat bebas ,
terbuka , mandiri , demokratis , dan bertanggung jawab guna memperjuangkan ,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar