Profil Perusahaan
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk ("Darya-Varia atau
Perseroan") adalah perusahaan farmasi yang telah lama berdiri di Indonesia
sejak tanggal 5 Februari 1976. Kantor pusat perusahaan ini terletak di Talavera
Office Park 8th-10th floor Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 22-26 Jakarta. PT
Darya-Varia Laboratoria terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( BEI ) pada tanggal
11 November 1994.
Setelah
menjadi perusahaan terbuka pada tahun 1994, perseroan mengakuisisi PT Pradja
Pharin (Prafa) di tahun 1995 dan terus mengembangkan berbagai produk
Obat Resep dan Consumer
Health. Kemudian pada Juli 2014, Darya-Varia bergabung (merger) dengan
Prafa.
PT Darya-Varia
mengoperasikan dua fasilitas manufaktur kelas dunia di Gunung Putri dan
Citeureup, Bogor. Kedua pabrik tersebut fokus memproduksi produk-produk
Perseroan serta memberikan jasa toll
manufacturing untuk pelaku nasional dan multinasional baik untuk
pasar lokal maupun ekspor. Perseroan juga melakukan toll manufacturing tahun
2013 dengan perusahaan afiliasinya PT Mediafarma Laboratories, di Pabrik Cimanggis, Depok.
Saat ini 92,66% saham
Darya-Varia dimiliki oleh Blue Sphere Singapore Pte. Ltd. (BSSPL) dengan jumlah
saham 1.037.800.912 dan masyarakat memiliki jumlah saham Darya-Varia sebesar
88.199.088 dengan persentase saham 7,34%.
Pada tanggal 31
Desember 2014 dan 2013,
struktur kepemilikan anak perusahaan yang seluruhnya berlokasi
di Indonesia dan dimiliki Perusahaan
baik secara langsung maupun
tidak langsung adalah sebagai
berikut :
1.
PT Pradja Pharin
2.
PT Pabrik Obat Dupa
3.
PT Kenrose Indonesia
Penerapan IFRS pada PT Darya-Varia Laboratoria
Tbk :
Beberapa standar akuntansi yang telah disahkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mungkin relevan
terhadap pelaporan keuangan Grup
namun belum berlaku efektif untuk
laporan keuangan konsolidasian
tahun 2014 yaitu :
·
PSAK No.
1 (2013): Penyajian
Laporan Keuangan, berlaku efektif
1 Januari 2015. PSAK ini mengubah
penyajian kelompok pos-pos dalam Penghasilan Komprehensif Lain.
·
PSAK No. 4
(2013): Laporan Keuangan Tersendiri,
berlaku efektif 1
Januari 2015. PSAK ini hanya
mengatur persyaratan
akuntansi ketika entitas
induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi
tambahan. Pengaturan
akuntansi untuk laporan keuangan konsolidasian
diatur dalam PSAK No. 65.
·
PSAK No.
15 (2013): Investasi
pada Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama, berlaku efektif
1 Januari 2015. PSAK ini mengatur
penerapan metode ekuitas pada
investasi ventura bersama dan juga entitas asosiasi
·
PSAK No.
24 (2013): Imbalan
Kerja, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini
antara lain menghapus
mekanisme koridor dan
pengungkapan atas informasi liabilitas kontinjensi untuk
menyederhanakan klarifikasi dan pengungkapan.
·
PSAK No. 46 (2013): Pajak
Penghasilan , PSAK revisi ini
mengatur perlakuan akuntansi untuk
pajak penghasilan.
·
PSAK No. 48
(2014): Penurunan Nilai Aset.
PSAK ini memberikan
tambahan persyaratan pengungkapan untuk setiap asset individual atau
unit penghasil kas yang mana kerugian
penurunan nilai telah diakui atau
dibalik selama periode
·
PSAK No.
50 (2014): Instrumen Keuangan: Penyajian.
PSAK ini mengatur lebih dalam
kriteria mengenai hak yang dapat
dipaksakan secara hukum untuk
melakukan saling hapus atas
jumlah yang telah
diakui dan kriteria penyelesaian
secara neto.
·
PSAK No.
55 (2014): Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran. PSAK ini,
antara lain, menambah pengaturan
kriteria instrumen lindung nilai
yang tidak dapat dianggap telah kedaluarsa
atau telah dihentikan, serta
ketentuan untuk mencatat instrumen
keuangan pada tanggal pengukuran
dan pada tanggal setelah pengakuan awal.
·
PSAK No.
60 (2014): Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
PSAK ini, antara lain,
menambah pengaturan pengungkapan saling
hapus dengan informasi kuantitatif
dan kualitatif, serta pengungkapan mengenai
pengalihan instrumen keuangan.
·
PSAK No.
65: Laporan Keuangan Konsolidasi, berlaku
efektif 1 Januari 2015. PSAK ini
menggantikan porsi PSAK No. 4 (2009) yang mengenai pengaturan
akuntansi untuk laporan
keuangan konsolidasian,
menetapkan prinsip
penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian ketika
entitas mengendalikan satu atau
lebih entitas lain.
·
PSAK No.
67: Pengungkapan Kepentingan
dalam Entitas Lain, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini
mencakup semua pengungkapan yang
diatur sebelumnya dalam PSAK No.
4 (2009), PSAK No. 12 (2009) dan PSAK
No. 15 (2009). Pengungkapan ini
terkait dengan kepentingan entitas
dalam entitasentitas lain.
·
PSAK No.
68: Pengukuran Nilai
Wajar, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini
memberikan panduan tentang bagaimana pengukuran
nilai wajar ketika nilai
wajar disyaratkan atau diizinkan.
Sumber : Laporan Keuangan PT Darva
– Varia Laboratoria Tahun 2014 .
Tulisan ini untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Akuntansi Internasional
Dosen
: Ibu J.Barus
Nama : N.Setyorini
Universitas
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar