Nama : Nurul Setyorini
Kelas / NPM : 4EB20 / 25212549
PENDAHULUAN
ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
A.
Pengertian Etika
Dalam kehidupan sehari hari etika lebih sering dikenal dengan aturan sopan
satun. Namun jika ditelaah lebih dalam etika mempunyai arti yang lebih dalam
lagi. Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau
kebiasaan yang baik. Dari sudut pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian
etika dalam tiga arti sebagai berikut:
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral.
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut masyarakat.
Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak
manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang
salah dalam tindak perbuatannya.Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan
bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat
manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Etika mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang
terhadap keindahan. Berdasarkan inilah manusia memperhatikan nilai nilai
keindahan dan ingin menampakan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yangsama, sehingga
muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-lakidan perempuan, persamaan
ras, serta persamaan dalam berbagai bidanglainnya. Prinsip ini melandasi
perilaku yang tidak diskrminatif atas dasarapapun. Prinsip ini mendasari
perilaku individu untuk selalu berupaya berbuatkebaikan dalam berinteraksi
dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai
kemanusiaan seperti hormat- menghormati,kasih sayang, membantu orang lain, dan
sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan
berbuat baik dia akandapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan
pemerintahan danpelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya
bertujuan untukmenciptakan kebaikan bagi masyarakat.
B.
Prinsip-prinsip Etika
Etika merupakan norma
atau aturan yang tentunya didasarkan pada suatu prinsip. Prinsip- prinsip
perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan
Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun
prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional,
menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
1. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua
aktifitas mereka.
2.
Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima
kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan
masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada
professional.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan
dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua
tanggung jawab professional dan integritas.
4.
Objektivitas dan indepedensi
Akuntan harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan
tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public
harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan
audit dan jasa astestasi lainnya.
5.
Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi
standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan
kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik.
6.
Lingkup dan sifat jasa
Dalam menjalankan
praktek sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip-prinsip prilaku
professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
C. Basis Teori Etika
Terdapat 4 basis teori etika diantaranya yaitu;
1.
Etika Teleologi (Yunani : Telos = tujuan)
Teleologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
atau akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
a. Egoisme Etis
Egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri tanpa
memikirkan oranglain. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b. Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan
adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2.
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’
yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan
adalah kewajiban. Pendekatan deontologi
sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori
etika yang terpenting.
3.
Teori
Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori
Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan
kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan
martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
.
4.
Teori
Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap
atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
D. Egoism
Egoism merupakan suatu bentuk ketidakadilan kepada
orang lain. Inti dari pandangan egoism adalah tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya
sendiri. Hal seperti ini juga dapat dijadikan satu – satu tujuan dari tindakan
moral setiap manusia. Egoism ini baru menjadi persoalan serius ketika seseorang
cenderung menjadi hedoistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata – mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar. Fokus dari teori ini adalah One should always act
in one’s own best interest. Self interest berbeda arti
dengan selfishness karena memenuhi kepentingan pribadi ( self
interest ) merupakan sesuatu yang baik, sedangkan selfshnesster
jadi ketika pemenuhan kepentingan pribadi merugikan pihak lain. Egoism
tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai mekhluk sosial. Egoism tidak mampu
memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.
Jadi setelah mengetahui apa itu etika, prinsip dan
basis teori dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu aturan dalam
pergaulan manusia yang menegaskan mana perilaku yang baik dan buruk. Etika juga merupakan norma atau aturan yang tentunya
didasarkan pada suatu prinsip. Dan terdapat 4 basis teori etika yaitu Etika Teleologi, Deontolog, Teori Hak dan Teori
Keutamaan.
E. Contoh Kasus
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan
Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke
pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya
diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa :
pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap
aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak
jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai
akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar