Nama : Nurul Setyorini
Kelas
/ NPM : 4EB20 / 25212549
PERILAKU ETIKA DALAM PROSEFI AKUNTANSI
A. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap
pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi
akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya
sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis. Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan
menjadi :
·
Akuntan Publik
·
Akuntan Intern
·
Akuntan Pemerintah
·
Akuntan Pendidik
B.
Ekspektasi Publik
Pada umumnya
masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam
hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.
C.
Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut
:
·
Integritas merupakan segala perbuatan
dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang transparan, juju dan
konsistensi.
·
Kerjasama merupakan kemampuan untuk
bekerja dalam tim
·
Inovasi merupakan kemampuan memberi
nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode yang baru.
·
Simplisitas merupakan kemampuan
memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang
bersifat kompeks.
Sedangkan
teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari
prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
·
Prinsip Etika.
·
Aturan Etika.
·
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
E. Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
“Memalsukan Tanda Tangan Nasabah “
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee
binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan
cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini
terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan
tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank
bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS
pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244
yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi
ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan
nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp
50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine
unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang
senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada
27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima
kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330,
AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp
2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo
Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa.
Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh
kedua nasabah tersebut.
Solusi :
Contoh kasus
yang diambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan
oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda
tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah
satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab
profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua
kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar prinsip
Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar