Nama : Nurul Setyorini
Kelas /
NPM : 4EB20 / 25212549
ETHICAL GOVERNANCE
A.
Governance System
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya (consience of man).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan
akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain,
disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri,
berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada
dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu
sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang
melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar
dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin
menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat,
berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan,
kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah,
bangsa dan negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat,
costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka
kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek
pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan
bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal,
community, society, group, govern dan lain-lain), yaitu kehidupan masyarakat,
pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan
adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia
berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar
(norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan
dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam
masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di
dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan
kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan
sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat
pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam
rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah
indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
B.
Budaya etika
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Langkah-langkah penerapan :
1.
Penerapan
Budaya
Etika Corporate Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan. Etika
corporate credo di bagi 2 , yaitu :
a. Komitmen
Internal :
-
Perusahaan terhadap karyawan
-
Karyawan terhadap perusahaan
-
Karyawan terhadap karyawan lain.
b. Komitmen
Eksternal:
-
Perusahaan terhadap
pelanggan
-
Perusahaan terhadap pemegang saham
-
Perusahaan terhadap masyarakat
2.
Penerapan
Budaya Etika
Program
Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan
agar melaksanakan corporate credo. Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan
Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct
Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
C.
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
a.
Pengertian
GCG
Istilah
GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa
pengertian GCG :
1)
Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo
(2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan
antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham,
karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme
pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
2) Menurut
Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang
memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan
cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
3)
Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii)
menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan
berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat
berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
4)
Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan
bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan
keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance
antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara.
b.
Prinsip-prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut
ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN
Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi
target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang,
pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/
tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak
bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun
kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja,
tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil
yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran
(fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra,
memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang
terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
D.
Kode Perilaku Korporasi dan
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan
Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi
terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh
karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya
ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen
yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh
Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2. Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
3. Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1. Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3. Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan
Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4. Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
5. An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
6. Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
E.
Contoh Kasus Ethical
Governance
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya
kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida,
Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan
untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite
Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten.
Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan
atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait
laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan. Komite audit juga melaporkan pelaksanaan
manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini
bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance). Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan
IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota
organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit,
organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan
mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga
sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar
independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty Retno
Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi,
mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya
tata kelola perusahaan yang baik dapat dilihat dari contoh kasus diatas.
Kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor emiten pasar modal tetap
terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indoesia (IKAI) harus merevisi
beberapa poin penting dalam pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera
diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang
diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat segera
teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke
ativitasan pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang
diharapkan.
sumber :