Nama : Nurul Setyorini
Kelas : 4EB20
NPM : 25212549
Kelas : 4EB20
NPM : 25212549
A.
Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
B.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak
hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi
berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan
fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil
loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
C.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian
dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D.
Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti
auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan
bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap
tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil. Entitas adalah
klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para
pengguna laporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya.
E.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar
Modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28
Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas
peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan
bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Ø KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di pasar modal diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL :
1) Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
·
Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional
:
1. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview
2. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
·
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami,
orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
·
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
·
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2. Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
-
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
-
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
-
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit; atau
3. Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
a) Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2) Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
·
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
·
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3) Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib
senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
·
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau
tidak langsung yang material pada klien, seperti :
a) investasi
pada klien; atau
b) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
·
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien,
seperti :
a) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
b) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
c) mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
d) mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
·
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
·
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti :
a) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
b) atau
laporan keuangan;
c) desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
d) penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
e) aktuaria;
f) audit
internal;
g) konsultasi
manajemen;
h) konsultasi
sumber daya manusia;
i)
konsultasi perpajakan;
j)
Penasihat Investasi dan keuangan; atau
k) jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
·
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan
dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari
klien.
4) Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian
mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5) Pembatasan
Penugasan Audit
·
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
·
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
·
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6) Ketentuan
Peralihan
·
Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
·
Akuntan yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7) Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
contoh kasus :
Kredit Macet Hingga
Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik
yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau
pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut
pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010]
menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan
para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang
adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang
kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu,
terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data
pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan
publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas
laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang
diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak
kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah
tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam
berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap
kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus
tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih
belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu
terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya
penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2
tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan
kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai
pengajuan sebuah kredit.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar