I. HUKUM PERIKATAN
a.
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,
peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang
hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession),
dalam bidang hukum pribadi (personal law).
b. Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang
3. Perkatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
: Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan
ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
c.
Azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme.
1.
Asas
kebebasan berkontrak
Pasal
1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2.
Asas
Konsensualisme
Perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihakmengenai hal-hal
yang pokok.
Menurut pasal 1320 KUH Perdata,
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1. Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri
Pasal
1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu
diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan/ penipuan.
2.
Cakap untuk membuat perjanjian
3.
Mengenai suatu hak tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Syarat ke 1 dan 2 dinamakan syarat-syarat subjektif.
Syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat objektif
d.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi terjadi apabila salah
satu pihak tersebut (debitur) tidak melakukan apa yang telah dijanjikan. Adapun
bentuk dari wanprestasi tersebut tebagi menjadi empat kategori, yaitu :
1.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya ,tetapi tidak menepatinya
2.
Tidak
melakukan apa yang disanggupin akan dilakukannya
3.
Melakuakn
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
4.
Melakukan
sebuah perjanjian yang telah dijanjikan tetapi terlambat.
Akibat-akibat
dari wasprestasi tersebut berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wanprestasi. Dan dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1.
Membayar
kerugian yang telah diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2.
Pembatalan
perjanjian atau bisa disebut juga dengan pemecahan perjanjian, dan
3.
Peralihan
risiko
e. Hapusnya
Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
1. Pembaharuan
utang (inovatie)
2. Perjumpaan
utang (kompensasi)
3. Pembebasan
utang
4. Musnahnya
barang yang terutang
5. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan.
6. Kedaluwarsa
II.
HUKUM PERJANJIAN
Menurut J.Satrio perjanjian dapat
mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu
perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin,
dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada
hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang
dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
a. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum
dan khusus.
1.
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir
dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
1.
Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.
Subjek
dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup
kontrak
4.
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban
dan tanggung jawab
6.
Pembatalan
kontrak
b.
Macam – Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
1.
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.
Perjanjian
bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
c.
Syarat Sah Perjanjian
Syarta sah perjanjian adalah
syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian ataubkontrak itu sah dan
mengikat secara hokum , yaiutu senagaimana yang di maksud dalam pasal 1320
KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yang terdiri dari :
1. Kata sepakat , yaiutu adanya titik
temu di antara para pihak tentang kepentingan-kepentingan mereka yang berbeda .
2. Cakap , yaiutu mampu melakukan
perbuatab hokum. Prinsipnya semua oranf berhak melakukan perbuatan hokum kecuali
orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan dan orang yang di larang oleh
undang-undang .
3. Suatu hal tertentu , yaiutu obyek
perjanjiannya harus terang dan jelas dapat ditentukan baik jenis maupun
jumlahnya .
4.
Suatu
sebab yang halal , yaiutu obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang
terlarang tapi diperbolehkan oleh hokum .
d.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
1.
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2.
penentuan
resiko;
3.
saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak
atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan
memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat
sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
1.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie).
2.
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
3.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
4.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
e. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang
membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1.
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan
ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan
perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah
satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian
ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
III.
HUKUM DAGANG ( KUHD )
a.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Menurut
ilmu hukum, definisi hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan
hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan..
Hubungan
antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate
legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat
mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata Dalam
perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian
diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian
dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman
b.
Berlakunya Hukum Dagang
Berdasarkan pasal II Aturan
peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih
berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30
April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya
turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar
konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober
1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce” Prancis 1808,
tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce”
Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal
yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang perselisihan-perselisihan
dalam lapangan perniagaan.
c.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1. Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan
bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi
dapat bersifat:
1. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
2.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
3.
Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
d. Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam
menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu
juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh
seorang pengusaha.
Hak Pengusaha
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
2.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh
pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari
pekerja
4.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
4.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
6.
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
e.
Bentuk
– Bentuk Badan Usaha
Ada
banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan
usaha:
1. Perseroan Terbatas (PT) merupakan
badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal
yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
2. Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Yayasan merupakan
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
f.
Persereon
Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini
adalah :
1. Memiliki masa hidup yang terbatas.
2. Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
3. Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
4. Penggunaan manajer yang profesional.
g.
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co
yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat
dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang
ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan
satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
koperasi adalah:
1. Badan usaha yang landasan
kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
2. Anggotanya adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
3. Menggabungkan diri sebagai anggota
secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai
pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
4. Kerugian dan keuntungan akan
ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
5. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
6. Adanya sifat saling tolong-menolong
(mutual aids).
7. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota.
Langkah-langkah
dalam mendirikan Koperasi:
1.
Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam
rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2.
Para
pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2
rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti
penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.
Pengesahan
akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.
Pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus
dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan
awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh orang asing atau
bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan
peraturan pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
Pendirian
suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang
diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
i.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
1.
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
3.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.
4.
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7.
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar