EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH SEJAHTERA BAHARI”
Kelas : 2EB20
Nama Kelompok :
Bevi Olivia Vanesa Sembiring (21212443)
Bevi Olivia Vanesa Sembiring (21212443)
Deslia Nisrina Hanifa (21212894)
Fatmawati (22212810)
Nur Indah Mumpuni Dwi Rahma (28212365)
Nurul Setyorini (25212549)
Yeniasari Rizkia Budi (27212802)
Yeniasari Rizkia Budi (27212802)
UNIVERSITAS GUNADARMA
KOPERASI
SIMPAN PINJAM SYARIAH SEJAHTERA BAHARI
Koperasi Simpan Pinjam syariah ( KSP) Sejahtera Bahari (
selanjutnya disebut Koperasi Sejahtera Bahari ) didirikan pada tanggal 16
Agustus 2005 yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 108, Kampong Mulia,
Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, telp/fax (0651)7425248/(0651)7114454.
Jumlah anggota koperasi ini saat ini berjumlah 331 orang. Usaha yang digeluti
oleh Koperasi ini adalah usaha simpan pinjam
Adapun visi dan misi dari pendirian Koperasi Sejahtera
Bahari sebagai berikut :
Visi :
- Menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat dan handal dalam menjalankan
- Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan basis masyarakat pesisir.
Misi :
- Mengupayakan perbaikan ekonomi masyarakat pesisir melalui keuangan mikro
Pendirian Koperasi Sejahtera Bahari utamanya ditujukan untuk
perbaikan ekonomi dan kemandirian masyarakat pesisir. Layanan dari Koperasi
Sejahtera Bahari saat ini, selain melayani unit simpan pinjam juga mengelola
Kedai Pesisir yang beralamatkan di Jln. Sisingamangaraja (Depan TPI- Lampulo).
Kedai Pesisir ditujukan sebagai unit penyediaan sembako bagi nelayan yang akan
melaut dikawasan Lampulo serta masyarakat sekitarnya.
Indentitas Koperasi :
- Badan Hukum Koperasi Nomor dan tanggalnya 446/BH/KDK.1.9/IX/2005,16/08/2005.
- Surat Izin Tempat Usaha Nomor dan tanggalnya 503/6859/KPTSP/2009. 01 Oktober 2009
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) yaitu 02.581.788.3-101-000
Susunan Pengurus dan Pengelola
Selayaknya dalam suatu lembaga koperasi, lembaga yang
tertinggi dalam organisasi adalah Rapat Anggota Tahunan. Koperasi Sejahtera
Bahari telah 2 kali melakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) yaitu pada tahun
2008 dan pada tahun 2009. Jumlah anggota yang hadir setiap dilaksanakan rapat
adalah 57 orang anggota. RAT terakhir dilaksanakan adalah pada tanggal 22 April
2009.
Untuk periode 2005 s/d 2010 susunan pengurus adalah sebagai berikut :
Pengelola
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari
Fungsi
dan peran dari pengurus dan pengelola berpedoman pada ketentuan umum koperasi
serta standart operating procedure (SOP ) pelaksanaan Lembaga Keuangan Mikro (
LKM ) Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi ( BRR ) tahun 2005.
PRODUK
UNIT SIMPAN PINJAM
Produk dan jasa keuangan Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah satu produk pembiayaan dan
beberapa produk simpanan yang berdasarkan syariah Islam dan telah ditawarkan
kepada pedagang-pedagang di pasar Banda Aceh yang berpenghasilan rendah. Produk
pembiayaan yang ditawarkan kepada para pedagang pasar yang terlibat dalam
aktivitas retail pada umumnya untuk menambah modal kerja dan pembelian
barang-barang investasi yang akan dapat menunjang aktivitas usaha mereka.
Jumlah pembiayaan yang ditawarkan berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai Rp.
10.000.000 dan produk pembiayaan saat ini adalah Mudharabah (bagi hasil)
Berdasarkan Survey yang dilakukan secara cepat
terhadap nasabah yang ada saat ini, nasabah cenderung menginginkan jumlah pembiayaan
yang lebih besar, terutama nasabah yang telah melewati lebih dari 2 siklus
pembiayaan seiring dengan berkembangnya usahanya mereka. Berdasarkan hasil
survey tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dalam langkah
berikutnya akan meningkatkan jumlah pembiayaan terutama kepada nasabah-nasabah
yang membayar tepat waktu dan selalu memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga akan mempertimbangkan untuk
meningkatkan jumlah pembiayaan sesuai dengan kapasitas usaha calon nasabah
pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga mempertimbangkan
pembiayaan konsumtif seperti pembelian kendaraan bermotor dan pembiayaan
pendidikan.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bahari mewajibkan semua nasabah peminjam untuk menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bahari sebagai prasyarat untuk mendapatkan pembiayaan. Untuk
mempermudah pencatatan administrasi pembiayaan, nasabah diminta untuk membuka
rekening tabungan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai sarana
pencairan dan pembayaran angsuran pinjaman, pada akhir siklus nasabah dapat
menutup rekening tersebut jika diinginkan,
Produk Simpanan pada Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah Tabungan Bahari Prima dan Tabungan
Bahari Siswa, nasabah pembiayaan dan nasabah lainnya boleh menyetor dan menarik
tabungannya setiap saat pada hari kerja. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bahari mempertimbangkan untuk meluncurkan produk deposito berjangka dimasa
mendatang yang menggunakan konsep mudharabah dengan minimal saldo Rp. 500.000.
Mengikuti prinsip syariah Islam, nasabah tidak mendapatkan bunga sebagai
imbalannya tapi bagi hasil dari pendapatan yang disalurkan.
Produk-produk
simpanan yang akan ditawarkan kepada konsumen antara lain :
1. Tabungan Bahari Prima ;
untuk membuka rekening tabungan bima, penabung harus melakukan penyetoran awal
sebesar Rp.50.000 dan selanjutnya minimal Rp. 10.000. Penabung tidak dibatasi
dalam penarikan dan penyetoran. Penabung dapat melihat saldonya setiap saat.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari berniat memberi hadiah langsung
berdasarkan saldo rata-rata.
2. Tabungan Bahari Siswa ;
pelajar, baik perorangan dan kelompok boleh membuka rekening tabungan.
Penyetoran awal sebesar Rp. 5.000 selanjutnya minimal Rp. 5.000. Untuk pelajar
SD, setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya Rp. 10.000. Untuk pelajar SLTP
setoran awal Rp. 15.000 dan selanjutnya Rp.10.000. Untuk pelajar SD, SLTP, dan
SMU dapat menarik tabungannya 2 kali setahun yaitu seminggu sebelum semester dimulai.
Selai hadiah Koperasi ini juga memberikan beasiswa bagi pelajar yang kurang
mampu.
3. Simpanan Wajib ; anggota
koperasi diwajibkan menabung setiap bulannya sejumlah yang telah ditetapkan
berdasarkan kesepakatan dan kebijakan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
Simpanan wajib ini tidak dapat ditarik kecuali anggota mengundurkan diri
sebagai anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari.
4. Deposito Berjangka ; deposito akan diluncurkan
menggunakan konsep mudharabah dimana koperasi ini diperbolehkan menyalurkan
dana tersebut kepada usaha-usaha yang dianggap akan dapat memberikan hasil.
Minimal deposito berjangka adalah Rp. 500.000 dengan jangka waktu bervariasi
yaitu 1, 3, 6, 9, 12 bulan. Deposan tidak boleh mencairkan sebelum jatuh tempo,
jika tidak koperasi akan membebankan penalti yang telah ditetapkan sebelumnya
pada akad.
PEMASARAN
PRODUK
Semua karyawan, manajemen dan
pengurus tanpa terkecuali harus mempromosikan produk pembiayaan dan simpanan
kepada masyarakat Banda Aceh dan diharapkan jumlah nasabah baru semakin
bertambah dengan cepat. Staf bagian pembiayaan dan kolektor diharuskan untuk
mempromosikan produk-produk Koperasi Simpan pinjam Sejahtera Bahri. Untuk
meningkatkan kinerjanya, petugas pembiayaan dan kolektor diberikan target dan
insentif berdasarkan jumlah nasabah dan peningkatan
tabungan/deposito/pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari akan
meminta anggotanya untuk ikut serta memasarkan produk-produk simpanan dan
pembiayaan. Setiap anggota yang berhasil mendapatkan nasabah simpanan maupun
nasabah pembiayaan akan mendapatkan imbalan jasa.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar