KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang
saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan
orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas
koperasi di Indonesia.
·
Landasan
Idiil (Pancasila)
·
Landasan
Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·
Landasan
Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih
jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota
dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja.
Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh
cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di
bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa
sumber,seperti:
1. Menurut ILO (International Labour
Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan
kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa
keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut.
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan berdasar kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi yang dibentuk,diwasi dan
dikendalikan secara demokratis
5. Erdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian
ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling
tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
1.
Tidak
boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sesuai dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan terjamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan,yang berasaskan tolong menolong
.
5. Menurut UU No.25 tahun 1992
Definisi yang diambil dari berbagai
sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini
perpaduan yang telah dikumpulkan:
·
Koperasi
adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
· Koperasi
adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk
menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
· Koperasi
adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada
anggotanya dn masyarakat lingkungana
· Koperasi
adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
· Koperasi
berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi
orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing
.
8. Menurut ICA (International
Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang
atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya
dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong
menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip-prinsip koperasi.
9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba
atau atas dasar biaya.
10. Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi.
B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom
dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab
sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi
koperasi memiliki prinsip – prinsip koperasi.berikut dari prinsip – prinsip
koperasi tersebut dari beberapa sumber :
·
Prinsip
menurut Munkner
Munker
mengemukakan Terdapat 7 variabel gagasan umum dan 12 prinsip yaitu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1.
menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.
demokrasi
3.
kekuatan
modal tidak diutamakan
4.
ekonomi
5.
kebebasan
6.
keadilan
7.
memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpuilan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip
menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
SHU
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.
Pembelian
barang secara tunai
2.
Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
3.
Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.
Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
·
Prinsip
menurut Raiffesien
Menurut Raiffesien Prinsip koperasi ada 7 yaitu :
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya pada anggota
7.
Keanggotaan
berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh
olehnya,yaitu:
1.
Petani
dibiasakan menabung
2.
Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
4.
Penglolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
Keuntungan
bersih menjadi milik bersama
·
Prinsip
menurut Schulze
Ia
memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya
untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli
saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji
para pengurus
6.
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tiak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggta terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip
menurut ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.
SHU
dibagi tiga:
·
Prinsip
menurut M.M Coady
Ia
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
·
Prinsip
–prinsip koperasi Indonesia
1. Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.
UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
UU
No.14 Tahun 1965
3.
UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi
bekerja ialah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri
koperasi adalah:
1.
Pendidikan
perkoperasian
2.
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi
juga memiliki prinsip – prinsip secara umum , yaitu :
1. Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara
terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang
status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun
mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa
dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai
anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan
.
2. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur
organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3. Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
4. Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik
kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak
bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan
membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
6. Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan
untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
7. Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
C. Unsur Koperasi Indonesia
:
1.
Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
English :
COOPERATIVE
A. Understanding Cooperatives
A cooperative is an abbreviation of
the word co. and Operation. The cooperative is a group of people to work
together for the welfare of together. I know based on ACT No. 12 of 1967, the
cooperative economic organization is the Indonesia people's social and bewatak
of the people, the ruling bodies of the cooperative that is the economic order
as a business bersdama based on the principle of family.
Here below is the cornerstone of
Indonesia informing cooperative activities of cooperatives in Indonesia.
• Foundation Idiil (Pancasila)
• Mental Grounding (Loyal Friend and
Self Awareness)
• Structural and Ground Motion
(Constitution, article 33, paragraph 1)
More details, the cooperative
business entities (wake up firms) which serve the needs of Member economies,
namely goods or services. But, not only that. Cooperatives are also organized a
movement driven by the ideals of the people reach a developed society, fair and
prosperous as mandated by the 1945 CONSTITUTION, especially article 33,
paragraph (1)
Below are some definitions of
cooperative multiple sources, such as:
1. According
to ILO (International Labour Organization)
The cooperative is the access to
employment. Access to employment is the path that best guarantees to get out of
poverty. In the definition of ILO, there are 6 elements contained the following
cooperative.
1. Cooperative is a gathering of
people
2. Merger based volunteerism
3. There are economic goals to be
achieved
4. cooperative was formed, diwasi
and democratically controlled
5. Is a fair contribution to capital
is needed
6. cooperative members accept the
risks and the benefits in a balanced way
2. According
to Randysim
A cooperative is an Association of
persons or legal entities that provide the freedom of entry and exit as a
member by working together as a family run business to heighten the physical
well-being of its members. This understanding is based on the books created by
Drs. Arifinal Randysim (1984).
3. According
to Hatta (Mr. Indonesia Cooperative)
The cooperative is a collaborative
effort to improve the fate of economic livelihood is based on the principle of
mutual tolong-menolong. According to Hatta, every cooperative must carry out
the Basic 4, namely:
1. not be sold and counterfeit goods
dikedaikan
2. the price of goods must comply
with the local market prices
3. the size should be properly
secured and
4. sale and purchase with cash.
Credit is prohibited because it moves the hearts of people to buy beyond their
ability.
4. According
to Munkner
Munkner defines koerasi as a
tolong-menolong organization that runs the "urusniaga" group, which
is based on please help
.
5. According
to Act No. 25 of 1992
The definitions are taken from
various sources indicate that the cooperative is growing everywhere. Here's a
mix that has been collected:
·
Cooperatives
are organizations of persons or legal entities
·
The
cooperative is an enterprise or organization where people gathered not to unite
money but rather as a result of economic needs in common.
· Co-operatives
are companies that should be able to provide services to its members and
community economic lingkungana
· The
cooperative is a company that is supported by the people as its members in
muster forces
·
Cooperative
double-faced when viewed from its purpose and that is to meet the needs of its
members is also a tool for the implementation of the process of development.
6. According
to Dr. Fay
The cooperative is a joint endeavor
with the objective of the Union, consisting of those who are weak and laboured
with zeal does not always think of ourselves in such a way, so that each is
able to perform its obligations as a member and get a return comparable to
their chances against the organization.
7. According
to Calvert
Cooperatives are organizations of
people that his desire to do voluntarily as human beings on the basis of unity
for achieving the objectives of each
.
8. According
to the ICA (International Cooperation Allience)
The cooperative is a group of
persons or legal entities that are bertujuana to fix a socioeconomic members
with meeting the needs of its members with each other trying to please help
with how to limit gains, such efforts should be based on the principles of
cooperation.
9. According
to Prof. Marvin, a. Schaars
The cooperative is a business entity
that voluntarily owned and controlled by members who are also its customers and
operated by them and for them on the basis of a nonprofit or on the basis of
cost.
10. According to the ACT on Co-operatives India
Cooperatives are community
organizations or groups of people who bertujuana to increase revenues or the
pursuit of the economic needs of its members in accordance with the principles
of the cooperative
B. COOPERATIVE PRINCIPLES
Cooperatives are autonomous
pekumpulan of people who unite voluntarily to meet the needs and aspirations of
the economic, social aspirations and cultures together through companies they
control in a democratic way. Cooperatives based on value – the value of pushing
yourself, self responsibility, democracy, equality, justice and solidarity. In
economics, the cooperative has a principle – the principle of following the
principles of cooperatives-cooperative principles are from several sources:
·
The principle of according to
Munkner
Munker suggests there are 7 general
idea and variable 12 principles are as follows:
7
general idea: variable
1. help yourself based on solidarity
2. democracy
3. the power of capital does not
take precedence
4. the economy
5. freedom of
6. Justice
7. advance the social life through
education
12
principles of cooperation:
1. Membership is voluntary
2. membership is open
3. development of members
4. Identity as the owner and
customers
5. Management and supervision is
exercised democratically
6. the cooperative as a collection
of people
7. Capital relating to social
aspects are not shared
8. economic efficiency from
cooperative company
9. Perkumpuilan with the voluntary
10. Freedom in decision-making and
goal-setting
11. the distribution of a fair and
equitable economic results will
12. Member Education
·
The principle of according to
Rochdale
The principle of cooperative
rochdale principles – according to the form and nature of the original:
1. supervision of democratically
2. Open Membership
3. interest on capital limited
4. sharing of SHU
5. Sales entirely with cash
6. the goods sold must be genuine
and not faked
7. organizing education to Member
with the co-operative principles
8. Neutral to politics and religion
The principle of cooperative
Rochdale principles – it's next work was the Foundation of cooperation:
1. the purchase of the goods by cash
2. the sale price equal to the
market price of the local
3. good Quality items, scales and
its size is correct
4. grant of limited interest on
capital
5. Profit is divided based on the
number of purchases
6. the portion of profits is used to
reserve the funds for education and social funds
7. membership is open to the public,
neutral towards religion and politics
·
The principle of according to
Raiffesien
According to the cooperative
Principles there is Raiffesien 7 are:
1. self help
2. Working Area limited
3. SHU for backup
4. the liability of members is not
limited to
5. the Board is working on the basis
of volunteerism
6. Efforts only on members
7. membership is based on character,
not money
While the Foundation and the way of
working is by him, namely:
1. Farmers conditioned saving
2. The supervision of the credit
usage
3. membership is restricted so that
members may know each other and can work well together
4. Penglolaan by the Member and do
not receive a reward
5. net profit to belong together
· The principle of according to
Schulze
He tells the basics of credit
cooperatives is provided especially for small industries. To form the
cooperative credit is by means of:
1. buy shares to become a Member
2. raising capital from the donors
want to give the money as capital
3. Restricting loans for short term
4. set the working area diperkotaan
5. Hire stewards
6. divide the profit to the members
While the core of the principles he
identifies are:
1. self help
2. Areas of work not limited
3. SHU to reserve and to distribute
to members
4. anggta limited liability
5. the Executive Board worked with
gets rewarded
6. unlimited Efforts not only to
members of the
·
The principle of according to ICA
The ICA is the highest in the world
cooperative movement organizations that was founded in 1895. siding ICA in 1966
formulated the principles of cooperation, as follows:
1. Membership of the cooperative
openly without any restrictions that contrived
2. Democratic Leadership on the
basis of one person one vote
3. Capital received a limited
interest, even when there are
4. the SHU is divided in three:
·
The principle of according to m. M
Coady
He developed a form of cooperation
by means of conducting education to people who are more mature. Formal
education institutions who helped develop the cooperative is the Coady
International Institute in Canada.
· Principle – the principle of
cooperative Indonesia
1.
According to Act No. 12 of 1967
There are 4 laws relating
perkoperasian, namely:
1. Act No. 79 in 1958 about
cooperative societies
2. Act No. 11 of 1965
3. Act No. 12 of 1967 of trees
perkoperasian
4. Act No. 25 of 1992 concerning
perkoperasian
2.
According to Act No. 25 of 1992
The cooperative principles are as
follows:
1. voluntary and open Membership
2. the management carried out in a
democratic way
3. Division of SHU done equitably in
proportion to the magnitude of the services efforts of each Member
4. the granting of retribution
against the capital restricted
5. Independence
6. education perkoperasian
7. cooperation among cooperatives
There are 5 principles of
cooperation that became guidelines for cooperative work is:
1. voluntary and open Membership
2. the management carried out in a
democratic way
3. subdivision of the remainder of
the results of the efforts carried out equitably in proportion to the magnitude
of the services with the effort of each Member
4. grant of limited to capital
countered
5. Independence
Whereas the principles of self
development cooperation are:
1. education perkoperasian
2. cooperation among cooperatives
The cooperative also has a principle
– the principle in General, namely:
1.
Voluntary and open Membership.
Cooperative members receive is open
to anyone who is interested in becoming a member with no perspective of the
status of the community either from the bottom, middle and top, anyone has the
right to register the same and not be forced to do not require the entire community
to register as a member which will be part of cooperatives to be established
.
2.
the management is done in a democracy.
A cooperative formed in accordance
with the organizational structure of existing provisions with respect to the
family based on the principle of democracy in the Organization of meetings of
members, the establishment of a supervisory board, the determination, and the
appointment of managers as employees who work in the cooperative.
3.
Division of SHU is done in a fair manner in accordance with the size of their
respective Business Services.
Cooperative aiming to prosper
society in General and in particular, the members in an effort to improve the
well-being of its members koperai trying everything possible to be fair and
equitable and applies especially in terms of the Division of business results
by considering the aspects of trust in the management of a cooperative that has
been given by each Member of which is assessed in terms of the magnitude of the
services efforts.
4.
grant of Limited Retribution against the capital.
Cooperatives provide reciprocity to
members who have instilled a capital and entrusting the capital in managing the
cooperative form of retribution that comply with fairness, balance and the
limitation of the extent of the capital that has been given to a member with a
transparent clear and members understand the granting of retribution provided
the cooperative is in compliance with the provisions in force.
5.
Independence.
The cooperative principle of
self-reliance stands by with nothing under the auspices of other organizations
and do not rely and count on other organizations, cooperative stand on its own
by establishing its own organization structure to manage and run its business
activities with the aim to improve the welfare of the members and the
community.
6.
education Perkoperasian.
The cooperative has direction and
purpose to be able to work together to manage has a positive activity that
requires expertise in pengopersiannya then it takes education and guidance in
its application with the intent that the cooperative as a container based on
principle and the principle of family can be beneficial, therefore
perkoperasian is very needed education as the basis for the establishment of
cooperatives.
7.
cooperation among Cooperatives.
The cooperative said to be
self-sufficient in pengorganisasiannya but in running its business activities
of cooperatives remains strained relations and cooperation between cooperatives
in the form of communication and interaction both directly and indirectly
because of the cooperative based on kinship and in maintaining the continuity
of the life of perkoperasian organised cooperation in order to hold always
expand fields and mutual support.
C. Indonesia
Cooperative Elements:
1. Cooperative is a business entity
(Business Enterprise)
2. Cooperative is a group of people
and legal agencies or cooperatives
3. Cooperative Indonesia cooperative
work based on the "principles of cooperation"
4. Indonesia is a Cooperative
"Economic movement of people"
5. Indonesia Cooperative
"berazaskan family"
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar