Senin, 14 Oktober 2013

Tugas 1 - Ekonomi Koperasi



KOPERASI


            A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
·         Landasan Idiil (Pancasila)
·         Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·         Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:

1.      Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
1.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.       Penggabungan berdasar kesukarelaan
3.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.       Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
5.       Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.      Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

3.       Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
1.       Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2.       Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
3.       Ukuran harus benar dan terjamin
4.       Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

4.      Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong
.
5.      Menurut UU No.25 tahun 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
·         Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
·    Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
·   Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
·   Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
·  Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.

6.      Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

7.      Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing
.
8.      Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

9.       Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.

10.  Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

              B.     PRINSIP –  PRINSIP KOPERASI
   Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi koperasi memiliki prinsip – prinsip koperasi.berikut dari prinsip – prinsip koperasi tersebut dari beberapa sumber :
·         Prinsip menurut Munkner
Munker mengemukakan Terdapat 7 variabel gagasan umum dan 12 prinsip yaitu  sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1.      menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.      demokrasi
3.      kekuatan modal tidak diutamakan
4.      ekonomi
5.      kebebasan
6.      keadilan
7.      memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan

12 prinsip koperasi:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpuilan dengan sukarela
     10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
     11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
     12. Pendidikan anggota

·         Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian SHU
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.      Pembelian barang secara tunai
2.      Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3.      Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4.      Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.      Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6.      Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.      Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik

·         Prinsip menurut Raiffesien
Menurut Raiffesien Prinsip koperasi ada 7 yaitu :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya pada anggota
7.      Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang

Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1.      Petani dibiasakan menabung
2.      Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.  keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.      Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.      Keuntungan bersih menjadi milik bersama

·         Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1.      Membeli saham untuk menjadi anggota
2.      Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.      Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.      Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.      Menggaji para pengurus
6.      Membagi keuntungan kepada para anggota

Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tiak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggta terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.      SHU dibagi tiga:

·         Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.

·         Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
1.      Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.      UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.      UU No.14 Tahun 1965
3.      UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.      UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

2.      Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian

Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
1.      Pendidikan perkoperasian
2.      Kerjasama antar koperasi

Koperasi juga memiliki prinsip – prinsip secara umum , yaitu :
1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan
.
2.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

3.      Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

4.      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.      Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

6.      Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

7.      Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

         C. Unsur Koperasi Indonesia :

1.       Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.  Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3.  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”





English :

                                                              COOPERATIVE


            A.    Understanding Cooperatives
A cooperative is an abbreviation of the word co. and Operation. The cooperative is a group of people to work together for the welfare of together. I know based on ACT No. 12 of 1967, the cooperative economic organization is the Indonesia people's social and bewatak of the people, the ruling bodies of the cooperative that is the economic order as a business bersdama based on the principle of family.
Here below is the cornerstone of Indonesia informing cooperative activities of cooperatives in Indonesia.
• Foundation Idiil (Pancasila)
• Mental Grounding (Loyal Friend and Self Awareness)
• Structural and Ground Motion (Constitution, article 33, paragraph 1)
More details, the cooperative business entities (wake up firms) which serve the needs of Member economies, namely goods or services. But, not only that. Cooperatives are also organized a movement driven by the ideals of the people reach a developed society, fair and prosperous as mandated by the 1945 CONSTITUTION, especially article 33, paragraph (1)

Below are some definitions of cooperative multiple sources, such as:

                  1.      According to ILO (International Labour Organization)
The cooperative is the access to employment. Access to employment is the path that best guarantees to get out of poverty. In the definition of ILO, there are 6 elements contained the following cooperative.
1. Cooperative is a gathering of people
2. Merger based volunteerism
3. There are economic goals to be achieved
4. cooperative was formed, diwasi and democratically controlled
5. Is a fair contribution to capital is needed
6. cooperative members accept the risks and the benefits in a balanced way

                  2.      According to Randysim
A cooperative is an Association of persons or legal entities that provide the freedom of entry and exit as a member by working together as a family run business to heighten the physical well-being of its members. This understanding is based on the books created by Drs. Arifinal Randysim (1984).

                  3.      According to Hatta (Mr. Indonesia Cooperative)
The cooperative is a collaborative effort to improve the fate of economic livelihood is based on the principle of mutual tolong-menolong. According to Hatta, every cooperative must carry out the Basic 4, namely:
1. not be sold and counterfeit goods dikedaikan
2. the price of goods must comply with the local market prices
3. the size should be properly secured and
4. sale and purchase with cash. Credit is prohibited because it moves the hearts of people to buy beyond their ability.

                  4.      According to Munkner
Munkner defines koerasi as a tolong-menolong organization that runs the "urusniaga" group, which is based on please help
.
                  5.      According to Act No. 25 of 1992
The definitions are taken from various sources indicate that the cooperative is growing everywhere. Here's a mix that has been collected:
·         Cooperatives are organizations of persons or legal entities
·         The cooperative is an enterprise or organization where people gathered not to unite money but rather as a result of economic needs in common.
·      Co-operatives are companies that should be able to provide services to its members and community economic lingkungana
·      The cooperative is a company that is supported by the people as its members in muster forces
·         Cooperative double-faced when viewed from its purpose and that is to meet the needs of its members is also a tool for the implementation of the process of development.

                  6.      According to Dr. Fay
The cooperative is a joint endeavor with the objective of the Union, consisting of those who are weak and laboured with zeal does not always think of ourselves in such a way, so that each is able to perform its obligations as a member and get a return comparable to their chances against the organization.

                  7.      According to Calvert
Cooperatives are organizations of people that his desire to do voluntarily as human beings on the basis of unity for achieving the objectives of each
.
                 8.      According to the ICA (International Cooperation Allience)
The cooperative is a group of persons or legal entities that are bertujuana to fix a socioeconomic members with meeting the needs of its members with each other trying to please help with how to limit gains, such efforts should be based on the principles of cooperation.

                 9.      According to Prof. Marvin, a. Schaars
The cooperative is a business entity that voluntarily owned and controlled by members who are also its customers and operated by them and for them on the basis of a nonprofit or on the basis of cost.

                10.   According to the ACT on Co-operatives India
Cooperatives are community organizations or groups of people who bertujuana to increase revenues or the pursuit of the economic needs of its members in accordance with the principles of the cooperative

           B.      COOPERATIVE PRINCIPLES
Cooperatives are autonomous pekumpulan of people who unite voluntarily to meet the needs and aspirations of the economic, social aspirations and cultures together through companies they control in a democratic way. Cooperatives based on value – the value of pushing yourself, self responsibility, democracy, equality, justice and solidarity. In economics, the cooperative has a principle – the principle of following the principles of cooperatives-cooperative principles are from several sources:

           ·         The principle of according to Munkner
Munker suggests there are 7 general idea and variable 12 principles are as follows:
7 general idea: variable
1. help yourself based on solidarity
2. democracy
3. the power of capital does not take precedence
4. the economy
5. freedom of
6. Justice
7. advance the social life through education

12 principles of cooperation:
1. Membership is voluntary
2. membership is open
3. development of members
4. Identity as the owner and customers
5. Management and supervision is exercised democratically
6. the cooperative as a collection of people
7. Capital relating to social aspects are not shared
8. economic efficiency from cooperative company
9. Perkumpuilan with the voluntary
10. Freedom in decision-making and goal-setting
11. the distribution of a fair and equitable economic results will
12. Member Education

           ·         The principle of according to Rochdale
The principle of cooperative rochdale principles – according to the form and nature of the original:
1. supervision of democratically
2. Open Membership
3. interest on capital limited
4. sharing of SHU
5. Sales entirely with cash
6. the goods sold must be genuine and not faked
7. organizing education to Member with the co-operative principles
8. Neutral to politics and religion

The principle of cooperative Rochdale principles – it's next work was the Foundation of cooperation:
1. the purchase of the goods by cash
2. the sale price equal to the market price of the local
3. good Quality items, scales and its size is correct
4. grant of limited interest on capital
5. Profit is divided based on the number of purchases
6. the portion of profits is used to reserve the funds for education and social funds
7. membership is open to the public, neutral towards religion and politics

           ·         The principle of according to Raiffesien
According to the cooperative Principles there is Raiffesien 7 are:
1. self help
2. Working Area limited
3. SHU for backup
4. the liability of members is not limited to
5. the Board is working on the basis of volunteerism
6. Efforts only on members
7. membership is based on character, not money

While the Foundation and the way of working is by him, namely:
1. Farmers conditioned saving
2. The supervision of the credit usage
3. membership is restricted so that members may know each other and can work well together
4. Penglolaan by the Member and do not receive a reward
5. net profit to belong together

          ·          The principle of according to Schulze
He tells the basics of credit cooperatives is provided especially for small industries. To form the cooperative credit is by means of:
1. buy shares to become a Member
2. raising capital from the donors want to give the money as capital
3. Restricting loans for short term
4. set the working area diperkotaan
5. Hire stewards
6. divide the profit to the members

While the core of the principles he identifies are:
1. self help
2. Areas of work not limited
3. SHU to reserve and to distribute to members
4. anggta limited liability
5. the Executive Board worked with gets rewarded
6. unlimited Efforts not only to members of the

           ·         The principle of according to ICA
The ICA is the highest in the world cooperative movement organizations that was founded in 1895. siding ICA in 1966 formulated the principles of cooperation, as follows:
1. Membership of the cooperative openly without any restrictions that contrived
2. Democratic Leadership on the basis of one person one vote
3. Capital received a limited interest, even when there are
4. the SHU is divided in three:

           ·         The principle of according to m. M Coady
He developed a form of cooperation by means of conducting education to people who are more mature. Formal education institutions who helped develop the cooperative is the Coady International Institute in Canada.

           ·          Principle – the principle of cooperative Indonesia

1. According to Act No. 12 of 1967
There are 4 laws relating perkoperasian, namely:
1. Act No. 79 in 1958 about cooperative societies
2. Act No. 11 of 1965
3. Act No. 12 of 1967 of trees perkoperasian
4. Act No. 25 of 1992 concerning perkoperasian

2. According to Act No. 25 of 1992
The cooperative principles are as follows:
1. voluntary and open Membership
2. the management carried out in a democratic way
3. Division of SHU done equitably in proportion to the magnitude of the services efforts of each             Member
4. the granting of retribution against the capital restricted
5. Independence
6. education perkoperasian
7. cooperation among cooperatives

There are 5 principles of cooperation that became guidelines for cooperative work is:
1. voluntary and open Membership
2. the management carried out in a democratic way
3. subdivision of the remainder of the results of the efforts carried out equitably in proportion to the       magnitude of the services with the effort of each Member
4. grant of limited to capital countered
5. Independence

Whereas the principles of self development cooperation are:
1. education perkoperasian
2. cooperation among cooperatives

The cooperative also has a principle – the principle in General, namely:

1. Voluntary and open Membership.
Cooperative members receive is open to anyone who is interested in becoming a member with no perspective of the status of the community either from the bottom, middle and top, anyone has the right to register the same and not be forced to do not require the entire community to register as a member which will be part of cooperatives to be established
.
2. the management is done in a democracy.
A cooperative formed in accordance with the organizational structure of existing provisions with respect to the family based on the principle of democracy in the Organization of meetings of members, the establishment of a supervisory board, the determination, and the appointment of managers as employees who work in the cooperative.

3. Division of SHU is done in a fair manner in accordance with the size of their respective Business Services.
Cooperative aiming to prosper society in General and in particular, the members in an effort to improve the well-being of its members koperai trying everything possible to be fair and equitable and applies especially in terms of the Division of business results by considering the aspects of trust in the management of a cooperative that has been given by each Member of which is assessed in terms of the magnitude of the services efforts.

4. grant of Limited Retribution against the capital.
Cooperatives provide reciprocity to members who have instilled a capital and entrusting the capital in managing the cooperative form of retribution that comply with fairness, balance and the limitation of the extent of the capital that has been given to a member with a transparent clear and members understand the granting of retribution provided the cooperative is in compliance with the provisions in force.

5. Independence.
The cooperative principle of self-reliance stands by with nothing under the auspices of other organizations and do not rely and count on other organizations, cooperative stand on its own by establishing its own organization structure to manage and run its business activities with the aim to improve the welfare of the members and the community.

6. education Perkoperasian.
The cooperative has direction and purpose to be able to work together to manage has a positive activity that requires expertise in pengopersiannya then it takes education and guidance in its application with the intent that the cooperative as a container based on principle and the principle of family can be beneficial, therefore perkoperasian is very needed education as the basis for the establishment of cooperatives.

7. cooperation among Cooperatives.
The cooperative said to be self-sufficient in pengorganisasiannya but in running its business activities of cooperatives remains strained relations and cooperation between cooperatives in the form of communication and interaction both directly and indirectly because of the cooperative based on kinship and in maintaining the continuity of the life of perkoperasian organised cooperation in order to hold always expand fields and mutual support.

           C.    Indonesia Cooperative Elements:
1. Cooperative is a business entity (Business Enterprise)
2. Cooperative is a group of people and legal agencies or cooperatives
3. Cooperative Indonesia cooperative work based on the "principles of cooperation"
4. Indonesia is a Cooperative "Economic movement of people"
5. Indonesia Cooperative "berazaskan family"


sumber :