Kamis, 04 Oktober 2012

SKANDAL PROYEK HAMBALANG






Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak aliran dana proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, sepanjang ada bukti yang mengarah ke sana. KPK kembali membuka penyelidikan Hambalang setelah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

"Kalau nanti terbukti ada sejumlah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang terkait dengan kasus Hambalang mengalir misalnya ke Kongres dan ada bukti-buktinya, ya kami akan lacak sampai ke sana," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut Busyro, penyelidikan Hambalang yang dilakukan KPK saat ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Hambalang dengan tersangka Deddy Kusdinar. Dalam kasus Hambalang jilid I, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. KPK tengah mendalami bukti-bukti yang dimilikinya melalui penyelidikan baru.

Hari ini, KPK meminta keterangan Ketua DPP Partai Demokrat, Umar Arsal terkait penyelidikan Hambalang. Umar yang juga tim pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 itu mengaku diklarifikasi soal kongres. Dia membantah ada aliran dana ke kongres tersebut.

Menurut Busyro, pihaknya tidak hanya menyelidiki aliran dana ke Kongres Partai Demokrat.

"Ke pihak manapun juga yang nantinya teraliri atau pada kick back dana itu, akan kami panggil," katanya.

Busyro juga mengatakan, terbuka kemungkinan KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Hambalang.

"Nanti pada saatnya setelah bukti-buktinya kuat. Jadi mekanismenya begitu, fakta-fakta kita kumpulkan, kita analisis, kualifikasi fakta itu apa, kalau ada aliran dana yang dialirikan kepada orang lain, UU TPPU bisa diterapkan," katanya.

Penyelidikan proyek Hambalang berawal dari temuan KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Nazaruddin yang juga terdakwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet menyebutkan adanya keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Di persidangannya, Nazaruddin mengatakan, ada aliran dana Hambalang ke Anas. Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, kata Nazaruddin, Anas membagi-bagikan hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah dewan pimpinan cabang. Uang 7 juta dollar AS tersebut berasal dari Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang.

Sementara, Anas membantah tudingan Nazaruddin terebut. Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menegaskan tidak ada politik uang dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber : kompas.com

 Nama Kelompok : 1. Nurul Setyorini ( 25212549)
                              2. Putri Maryam   ( 25212773)
                              3. Rika Novianna  (26212372)
Kelas                   : 1EB24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar