Nama : Nurul
Setyorini
Kelas : 4EB20
NMP : 25212549
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN &
AKUNTANSI MANAJEMEN
Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang
berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan
pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi
akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang
mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan
strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan,
optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak
luar, pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam
menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai
melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk
bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan
manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan,
yaitu:
1. Perencanaan
Menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
Menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian
Mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
Mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian
Menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
Menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin
pertanggungjawaban sumber
Mengimplementasikan
suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban
dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan
kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi
manajemen.
5. Pelaporan
eksternal
ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat
penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan
peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru,
digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi.
Kejujuran perusahaan, yang
diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan,
karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus
dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap,
dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua
orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan
bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute
of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode
etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan
Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for Practitioners of
Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
-
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
-
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
-
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
-
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
3. Integritas
(Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
-
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
-
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
-
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
-
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional
atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari
suatu kegiatan.
-
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
-
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose)
semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user
terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif
-
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan
dapat memberikan
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu
kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa
dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box).
Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk
selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’,
seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative,
dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam
laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory
disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary
discolure (pengungkapan sukarela)
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi
pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak
lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling
minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan
kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap
netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan
demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
2)
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan
itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang
akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan
data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh
karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima
oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus
mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus
mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi,
dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a)
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara
integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal
perusahaan dalam pengambilan keputusan
b)
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali
disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna
informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai
keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang
tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan
merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan
salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat
menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian
dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor. Para akuntan dan auditor
dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang
pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang
tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat
menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode
etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan
standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan
organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah
integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan
dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan,
penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar,
kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan
pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a)
Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
b)
Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh
pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
c)
Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d)
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
-
Prinsip Etika,
-
Aturan Etika, dan
-
Interpretasi Aturan Etika.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai
jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
·
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
·
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
·
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
·
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
·
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
·
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian
tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas
yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
a. Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
a. Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
b. Objektifitas
dalam melakukan pelayanan
c. Integritas
dalam menangani klien
d. Konfidensial
sehubungan dengan permasalahan klien
e. Disiplin
atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang
diharapkan.
f. Mampu
mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
g. Memiliki moral
yang baik.
h. Memiliki
kejujuran.
CONTOH KASUS
Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan
Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan
Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2
tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep.
Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi
pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP
(Standar Profesional Akuntan Publik).
PENYELESAIAN KASUS
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan
pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31
December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan
audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana
serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Sumber :