PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam
melakukan tugas-nya”. Ada juga pengertian hokum menurut beberapa ahli :
- Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
B. TUJUAN HUKUM
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal :
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
-
Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
-
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog)
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi
dalam masyarakat.
- Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
-
Undang-undang
( statute) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
-
Kebiasaan(
costum) adalah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
-
Keputusan-keputusan
hakim ( jurisprudentie) adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk
mengambil keputusan.
-
Traktat
( treaty )adalah perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait
tentang suatu hal.
-
Pendapat Sarjana Hukum ( doktrin) adalah
pendapat sarjana hukum yang ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
D.
KODEFIKASI HUKUM
Kodefikasi
hokum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
- Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
-
Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
-
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
-
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang
menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat
kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
-
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi kodifikasi tertutup adalah :
1.
Politik
hukum lama
2.
Unifikasi
di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3.
Penduduk
terpecah menjadi;
4.
penduduk
bangsa Eropa
5.
penduduk
bangsa Timur Asing
6.
penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
7.
Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
8.
Pendidikan
bangsa Indonesia ;
9.
Hasil
Pendidikan Barat
10.
Hasil
Pendidikan Timur
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.
Jenis-jenis
hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1)
Kepastian
hukum
2)
Penyerderhanaan
hukum
3)
Kesatuan
hukum
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu
1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2) Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
1) Asas manfaat
2) Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
3) Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
4) Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
5) Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6) Asas demokrasi ekonomi.
7) Asas membangun tanpa merusak
lingkungan.
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) Undang-undang
4) Peraturan pemerintah
5) Keputusan presiden
6) Sk menteri
7) Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut :
a) Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan.
b) Hukum ekonomi pertambangan.
c) Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
d) Hukum ekonomi bangunan.
e) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi prasarana termasuk
gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi angkutan.
i)
Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan;
perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan
sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing
masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
a. Sebagai sarana pemeliharaan
ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat
diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan
prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi
warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi
bagi pelanggar
f.
Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah suatu pihak
yang berdasarkan hokum telah mempunyai hak / kewajIban / kekuasaan tertentu
atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya
subjek hukum dapat dibedakan atas:
a) Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi
Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak
merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3
kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1.
Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21
tahun dan belum menikah),
2.
Orang yang tidak sehat
pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3.
Perempuan dalam pernikahan (sekarang
tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2
alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
1.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2. Kewenangan
hokum
Syarat-syarat cakap hukum :
· Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUH Perdata)
·Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·Sesorang
yang sedang tidak menjalani hokum
·Berjiwa
sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
· Seseorang
yang belum dewasa
· Sakit
ingatan
· Kurang
cerdas
· Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
· Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b)
Badan Hukum
Badan hukum ialah suatu
badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada
kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum,
yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai
subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun
dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau
diwakilkan melalui para pengurusnya. Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan
Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum,
yaitu :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
- · Badan Hukum Publik
- · Badan Hukum Private
Ada
4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- · Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- · Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- · Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- · Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
B.. OBJEK
HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta
kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda).
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Menurut
Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Benda
Berwujud : Benda ini adalah sebagaimana keseharian,
misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
2. Benda
Tidak Berwujud : Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai,
seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503
ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.
Akan tetapi, menurut Pasal 504
KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
1. Benda
Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah,
Pabrik
- Benda Bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Pembagian Benda menurut pasal 504
ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan).
C.
HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
HUKUM PERDATA
A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI
INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum
perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis.
Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama,
hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum
di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis
dari Code de Commerce.
B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1)
Faktor etnis
2)
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada
pasal 163 I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan
asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam
undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata ada dua
pendapat, pendapat yang pertama yaitu dari berlakunya Undang-undang yang berisi
:
·
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
·
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan
didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
·
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di
dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu
hukum/ doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi) mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
- Hukum kekeluargaan mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suamu dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum Kekayaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
- Hak Mutlak yang memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan
- Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
a.
Hak seorang pengarang atas karangannya
b.
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak Mutlak
saja.
- Hukum Warisan mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. DIsamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
-
Pokok-pokok
Hukum Perdata, penulis Prof. SUBEKTI, SH.